Orang tua dan Wali murid yang terhormat,
Berikut ini mengingatkan beberapa perubahan kebijakan keuangan tahun 2019-2020. Anda telah diberitahukan mengenai perubahan ini yang mana telah dimuat di dalam Laporan Tahunan Sekolah yang dikirimkan bulan Maret 2019.

1. Jatuh tempo pembayaran Uang sekolah (SPP) menjadi 4 kali dalam setahun (sebelumnya 3 kali)
Term 1 : 5 Agustus
Term 2 : 5 November
Term 3 : 5 Februari
Term 4 : 5 Mei

2. Diskon Uang Sekolah bagi saudara kandung
Diskon saudara kandung 2.5% bagi keluarga yang sama tidak akan berlaku untuk pembayaran setelah tanggal jatuh tempo.

3. Jatuh tempo pembayaran Uang pangkal, Biaya Sumber Belajar dan Mengajar adalah tanggal 5 Mei

4. Denda keterlambatan pembayaran
Terlambat 30 hari Rp 200.000
Terlambat 60 hari Rp 400.000
Terlambat 90 hari Rp 600.000
Terlambat 120 hari Rp 800.000
Terlambat 150 hari atau lebih Rp 1.000.000

Cart
  • No products in the cart.