Minggu ini kami telah menempatkan banyak tanda di seluruh sekolah untuk mengingatkan semua orang bahwa baik pengendara maupun penumpang sepeda motor/skuter harus mengenakan helm pada saat mengantar-jemput siswa ke dan dari Dyatmika. Peraturan untuk mengenakan helm ditulis dalam kebijakan sekolah maupun hukum yang berlaku di negara Indonesia – *Sanksi* Pasal 291 (1) dan (2).
Kami dengan amat serius memperhatikan keselamatan anak Anda dan orang dewasa lainnya yang mengantar-jemput mereka. Banyak penelitian yang menginformasikan kepada kita bahwa baik untuk anak-anak dan orang dewasa, risiko cedera kepala/otak akan berkurang hingga 65% jika mengenakan helm dan juga dapat mengurangi cidera leher. Risiko kematian berkurang setidaknya 40% jika mengenakan helm. Dekatnya jarak sekolah dengan rumah sekalipun tidak akan dapat mengurangi risiko kecelakaan, karena menurut statistik 30% kecelakaan sepeda motor justru terjadi dalam jarak 1,6 km dari rumah.
Tidak mengenakan helm akan mengundang risiko yang tidak ada gunanya bagi Anda, anak-anak, dan staf Anda. Sekolah akan memanggil Anda secara perorangan jika kebijakan ini tidak dipatuhi.
Jadi, kami mohon agar Anda dapat berpikir secara bijaksana dan mengenakan helm dalam berkendara menggunakan sepeda motor!